Pencarian

Podcast Kelupas

Sabu 40,92 Gram, Ekstasi dan Uang Rp26 Juta Disita, Pengedar di Kuansing Ditangkap

Rabu, 14 Oktober 2026 • 05:52:00 WIB
Sabu 40,92 Gram, Ekstasi dan Uang Rp26 Juta Disita, Pengedar di Kuansing Ditangkap
Polsek Singingi Hilir, Polres Kuansing, menangkap seorang pria berinisial R (25).

KUANSING (RA) - Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menangkap seorang pria berinisial R (25) yang diduga mengedarkan narkotika di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (13/10/2026) kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 40,92 gram, 3,5 butir ekstasi, serta uang tunai Rp26,47 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Koto Baru.

"Informasi awal disampaikan tokoh adat Desa Koto Baru terkait ditemukannya alat penghisap sabu atau bong di sejumlah pondok kebun kelapa sawit milik masyarakat," ujar Alferdo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan R dalam peredaran narkotika.

Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa R berada di rumahnya di Desa Bukit Raya. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Salomo Hutabarat bersama tim untuk melakukan penindakan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya saat berada di ruang tamu. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun Banjar Sari dan Sekretaris Desa Bukit Raya.

Di bagian dapur, polisi menemukan pistol airsoftgun jenis Glock 19 berwarna hitam beserta tabung gas, alat penghisap sabu, plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sendok plastik.

Sementara itu, di kamar tersangka, tepatnya di bawah lemari pakaian anak, petugas menemukan bungkusan kertas nasi berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat plastik bening berukuran besar berisi diduga sabu dengan berat kotor 40,92 gram. Polisi juga menyita timbangan digital.

Selain itu, polisi menemukan 3,5 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Pil tersebut terdiri dari 2,5 butir berlogo Heineken berwarna kuning dan satu butir berlogo Smile berwarna oranye.

Petugas turut menyita uang tunai Rp26.470.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian anak. Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan narkotika dan masih didalami penyidik.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih satu tahun di wilayah Desa Koto Baru. Narkotika tersebut dijual dalam paket mulai dari Rp200.000 untuk berat sekitar 0,13 gram hingga Rp1,2 juta untuk paket satu gram.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks