Pencarian

Podcast Kelupas

DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 1448 H/2027 M, Beban Pelunasan Jemaah Turun Rp3,38 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 • 06:27:00 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 1448 H/2027 M, Beban Pelunasan Jemaah Turun Rp3,38 Juta
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA (RA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,47 juta per jemaah. 

Meski total biaya penyelenggaraan berada di angka tersebut, beban pelunasan yang ditanggung jemaah berhasil ditekan dan turun rata-rata Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Kesepakatan penting ini dicapai dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah. Skema pembiayaan ini dirancang khusus untuk memberikan keringanan finansial bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menjelaskan bahwa dari total rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah adalah sebesar 55,50 persen atau Rp54.648.825. Sementara itu, sisanya sebesar 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 dibiayai dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dana haji," ujar Sari Yuliati dalam rilis resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menambahkan, penetapan biaya ini memperhitungkan hak jutaan calon jemaah yang berada dalam daftar tunggu. Keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas layanan, serta kesehatan keuangan dana haji menjadi pertimbangan utama.

"Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan," tegasnya.

Rincian Sisa Pelunasan Jemaah

Dalam struktur pembiayaan haji 2027, rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825 dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, nilai manfaat dari rekening virtual (virtual account) sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.

Dengan kombinasi skema tersebut, rata-rata sisa pelunasan bersih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah menjadi Rp23.048.825.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa formula ini berhasil mereduksi beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan musim haji sebelumnya. Penetapan angka tersebut dirumuskan dengan asumsi nilai tukar dolar AS sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI merumuskan pembiayaan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji. Kami berkomitmen penuh menjaga kualitas pelayanan di Tanah Air maupun di Arab Saudi," tutur Irfan Yusuf.

Adapun seluruh komponen BPIH mencakup layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, perlengkapan, living cost, pembinaan, hingga pelayanan di embarkasi/debarkasi dan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Besaran akhir Bipih untuk tiap jemaah dimungkinkan berbeda-beda tergantung embarkasi keberangkatan. Untuk mengantisipasi potensi lonjakan biaya akibat fluktuasi harga avtur pesawat, kekurangan biaya operasional diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks