Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Periksa ASN Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Jumat, 09 Oktober 2026 • 19:49:44 WIB
Kejagung Periksa ASN Pemkot Bekasi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Pemeriksaan terhadap saksi berinisial ARJ tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat (9/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani penyidik.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Anang menjelaskan, ARJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama 2009 hingga 2024.

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam keterangan tersebut, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan terhadap ARJ maupun dugaan penyimpangan yang sedang didalami penyidik.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks