Pencarian

Podcast Kelupas

DPR Setujui Lima Anggota Dewas RRI, Saleh Tekankan Transparansi dan Integritas

Jumat, 09 Oktober 2026 • 06:19:00 WIB
DPR Setujui Lima Anggota Dewas RRI, Saleh Tekankan Transparansi dan Integritas
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya beserta lima anggota Dewan LPP RRI periode 2026-2031 di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (Foto: Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA (RA) - DPR RI menyetujui lima anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026) kemari.

Persetujuan tersebut diambil setelah Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 15 calon anggota Dewas RRI.

Lima anggota Dewas RRI yang disetujui yakni Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dan Widyarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohammad Reza dari unsur pemerintah, serta Margareta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.

Dalam laporannya, Saleh mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan calon yang terpilih memenuhi kriteria yang dibutuhkan dalam mengawasi penyelenggaraan lembaga penyiaran publik.

"Komisi VII DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan pembahasan melalui rangkaian uji kelayakan terhadap 15 calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI secara terbuka dan transparan," kata Saleh dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, penentuan lima calon terpilih dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah para kandidat memaparkan visi, misi, dan gagasan mereka.

Penilaian mencakup integritas, wawasan dan kemampuan, rekam jejak, serta komitmen para calon dalam memperkuat peran RRI sebagai lembaga penyiaran publik.

"Berdasarkan hasil pengambilan keputusan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi VII DPR RI memilih dan menetapkan 5 nama calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI masa jabatan tahun 2026–2031," ujarnya.

Selain lima anggota terpilih, DPR RI juga menyetujui lima calon untuk mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Mereka adalah Imade Sunarsa dari unsur pemerintah, Yonas Markus Tuhuleru dari unsur RRI, serta Azimah, Mahroni Kusuma, dan Syukron Jamal dari unsur masyarakat.

Saleh menjelaskan, calon cadangan tersebut disiapkan untuk menggantikan anggota terpilih apabila terjadi kondisi yang mengharuskan pergantian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dewas diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, tetapi juga mampu memastikan tata kelola LPP RRI berjalan secara sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab," ucapnya.

Ia juga berharap anggota Dewas RRI yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas dan independensi serta mengutamakan kepentingan publik.

Persetujuan lima nama tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penetapan anggota Dewas RRI untuk masa jabatan 2026–2031. Nama-nama terpilih akan disampaikan kepada Presiden untuk proses pelantikan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks