Pencarian

Podcast Kelupas

Baleg DPR Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya di Era AI

Rabu, 07 Oktober 2026 • 06:47:18 WIB
Baleg DPR Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya di Era AI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw berfoto bersama usai Rapat kerja Baleg dengan pemerintah membahas RUU Hak Cipta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA (RA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw, mendorong penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Pembaruan regulasi ini dinilai sangat mendesak untuk melindungi karya cipta sekaligus memastikan hak kekayaan intelektual (HKI) dapat diakui sebagai aset bernilai ekonomi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa perlindungan hak cipta berkaitan erat dengan keberlangsungan profesi para pelaku industri kreatif dan masa depan generasi muda.

"Mempertahankan ekosistem itu penting, jangan sampai anak-anak muda malas menjadi komposer atau penulis buku karena merasa tidak ada nilai ekonominya. Ini yang sedang kita perbaiki, " ujar Melly usai Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Melly memaparkan salah satu poin utama yang diperjuangkan dalam RUU Hak Cipta adalah pengakuan karya musik atau buku sebagai aset legal yang dapat dijadikan agunan pinjaman, seperti leasing atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Saya punya sekitar 600 lagu. Namun saat ini, semapan apa pun pencipta lagu seperti Ahmad Dhani, Once, Bebi Romeo, atau saya, karya tersebut tetap belum bisa dijadikan jaminan perbankan. Padahal itu adalah aset riil," jelasnya.

Selain memperjelas status aset karya intelektual, Melly juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola royalti serta optimalisasi teknologi digital untuk sistem pendataan yang transparan secara real-time.

"Sistem pemutaran lagu di tempat umum seperti karaoke seharusnya bisa memanfaatkan teknologi seperti barcode atau pemantauan digital layaknya platform streaming Spotify. Dengan begitu, pencipta lagu dapat mengetahui secara akurat dan transparan berapa kali karya mereka diputar setiap harinya," pungkas Melly.

Melalui revisi UU Hak Cipta ini, DPR RI berharap tata kelola industri kreatif Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pencipta karya di masa depan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks