Pencarian

Podcast Kelupas

Usulan Jam Kerja Naik Jadi 45 Jam, Airlangga: Tetap Ikuti Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja

Rabu, 07 Oktober 2026 • 06:00:38 WIB
Usulan Jam Kerja Naik Jadi 45 Jam, Airlangga: Tetap Ikuti Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (RA)

JAKARTA (RA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi usulan pengusaha untuk menaikkan jam kerja dari 40 menjadi 45 jam per minggu.

Airlangga menegaskan, penerapan jam kerja harus tetap mengacu pada regulasi yang mengatur perlindungan tenaga kerja.

"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Airlangga sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com, Selasa (6/10/2026).

Usulan penambahan jam kerja sebelumnya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menyebut usulan tersebut muncul setelah membandingkan jam kerja Indonesia dengan Vietnam.

"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja. Satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," ujar Hariyanto, Rabu (30/9/2026).

Ketentuan jam kerja saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan.

Pertama, tujuh jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk enam hari kerja, dengan satu hari libur.

Kedua, delapan jam kerja per hari atau 40 jam per minggu untuk lima hari kerja, dengan dua hari libur.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks