JAKARTA (RA) - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendorong penguatan arbitrase nasional dan pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melindungi kepentingan serta aset negara dalam sengketa hukum.
Hal itu disampaikan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, setiap pembahasan sengketa internasional dan mekanisme arbitrase harus menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas, terutama dalam kontrak yang melibatkan BUMN.
"Indonesia telah memiliki perangkat serta kelembagaan hukum yang memadai untuk menangani sengketa tanpa bergantung pada lembaga luar negeri," kata Soedeson.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 5 New York Convention terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Menurutnya, persoalan tidak cukup hanya dilihat dari pembatalan putusan, tetapi juga harus memastikan apakah putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia.
Karena itu, Soedeson mendorong pemerintah dan Mahkamah Agung meninjau kembali aturan terkait, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3, agar lebih tegas dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Soedeson juga mendorong pemerintah mengoptimalkan lembaga arbitrase dalam negeri seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun arbitrase ad hoc.
Selain itu, JPN dinilai perlu dilibatkan sejak tahap awal penyusunan kontrak strategis. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian negara sekaligus memastikan kontrak yang dibuat tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan kedaulatan hukum Indonesia.