Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Cerenti Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 4,92 Gram, Dua Pria Diamankan

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 16:10:22 WIB
Polsek Cerenti Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 4,92 Gram, Dua Pria Diamankan
Dua tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Polsek Cerenti mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Desa Koto Peraku, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (2/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RN dan RP. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dengan salah satunya diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di Desa Koto Peraku.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Cerenti Ipda Toni, dengan melaporkannya kepada Kapolsek Cerenti.

Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama Ps Kanit Intelkam dan sejumlah personel untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan RN dan RP yang berada di rumahnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu," ujar Debi, Sabtu (3/10/2026).

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan enam bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor 4,92 gram.

Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua kaca pirex, dua unit telepon seluler, 13 plastik klip bening kosong, satu bong, korek api, dua jarum suntik, sedotan plastik, serta sejumlah barang lainnya.

Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain menemukan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap RN dan RP.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cerenti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Debi.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut selanjutnya masih diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks