Pencarian

Podcast Kelupas

PPh 22 Marketplace Berlaku 1 November, idEA Minta Aturan Tak Bikin Seller Bingung

Rabu, 30 September 2026 • 05:43:00 WIB
PPh 22 Marketplace Berlaku 1 November, idEA Minta Aturan Tak Bikin Seller Bingung
Ilustrasi pajak marketplace (ChatGPT)

JAKARTA (RA) - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah memastikan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berjalan jelas dan mudah dipahami para penjual atau seller.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Empat marketplace yang akan mulai memungut PPh 22 yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah tersebut. Namun, kejelasan implementasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

"Terkait PPh Pasal 22 oleh marketplace, idEA menghormati kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah harus memastikan implementasinya berjalan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan," ujar Budi sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, seller perlu mendapat pemahaman yang memadai mengenai mekanisme baru tersebut. Budi menekankan kebijakan itu merupakan perubahan mekanisme pemungutan, bukan jenis pajak baru.

"DJP perlu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme pemungutan, bukan pajak baru," jelasnya.

Selain kesiapan seller, marketplace juga diminta memastikan sistem, pengelolaan data, pelaporan hingga komunikasi kepada seller berjalan baik.

Budi juga menilai layanan bantuan bagi seller perlu disiapkan untuk mengantisipasi kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak.

"Karena itu, sosialisasi, panduan tertulis, dan help desk yang efektif menjadi sangat penting," tegasnya.

Ia berharap sektor ekonomi digital, termasuk e-commerce, tetap menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menurutnya, kepastian regulasi, koordinasi antarkementerian dan lembaga, infrastruktur digital dan logistik, literasi digital UMKM hingga keamanan transaksi perlu terus diperkuat.

"Bagi idEA, kuncinya adalah menjaga keseimbangan. Industri perlu tumbuh, konsumen perlu dilindungi, seller perlu didampingi, dan negara tentu perlu mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Kalau koordinasinya baik, ekonomi digital Indonesia masih punya ruang pertumbuhan yang sangat besar," katanya.

Budi menambahkan, besarnya pasar Indonesia dan jumlah pelaku UMKM menjadi potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi digital. Karena itu, pertumbuhan tersebut perlu dijaga agar berlangsung merata, aman dan berkelanjutan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks