Pencarian

Podcast Kelupas

Baru Bebas, Residivis Kasus Heroin di Bengkalis Kembali Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 • 18:41:00 WIB
Baru Bebas, Residivis Kasus Heroin di Bengkalis Kembali Ditangkap
Residivis kasus heroin kembali ditangkap polisi.

BENGKALIS (RA) - Baru beberapa waktu menghirup udara bebas, MR (22), warga Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, kembali harus berurusan dengan hukum.

Residivis kasus narkotika itu kembali ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis saat penggerebekan di kawasan tempat tinggalnya, Kamis (11/6/2026) malam.

Tak sendiri, MR diamankan bersama rekannya MA (21) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 2,68 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

"Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujar Tidar, Jumat (12/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan di dalam rumah.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip kosong, sebuah topi, kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap MR dan MA menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.

Yang menjadi perhatian, MR diketahui bukan pelaku baru dalam perkara narkotika.

Ia merupakan residivis kasus heroin yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.

Bahkan saat kembali ditangkap, MR diketahui masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan dari perkara sebelumnya.

"MR merupakan residivis kasus heroin. Saat diamankan, yang bersangkutan masih memiliki sisa masa pidana terkait perkara sebelumnya," ungkap Tidar.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan," tutup Tidar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks