Calon PNS, TNI, dan Polri Wajib Lampirkan Permohonan Pengunduran Diri

Calon PNS, TNI, dan Polri Wajib Lampirkan Permohonan Pengunduran Diri
pilkada

PEKANBARU (RA) - Meski sudah ada wacana, namun aturan tentang calon yang memegang jabatan Pemerintah tidak perlu mengundurkan diri belum bisa ditetapkan.

Disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Mai Andri bahwa saat ini teknis pemilu masih mengacu ke aturan sebelumnya. KPU masih menggunakan PKPU nomor 9 tahun 2015 Pasal 68 yang menyebutkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) dari PNS, TNI, dan Polri harus mengundurkan diri ketika mendaftar.

"Memang sudah ada wacananya yang tidak mewajibkan hal tersebut. Tapi itu masih uji publik. Jadi aturan lama yang dipakai," Jelas Mai kepada wartawan (24/5/2016).

Mai mengatakan bahwa di aturan tersebut, Paslon yang ingin mendaftarkan diri ke KPU wajib melampirkan surat permohonan pengunduran diri ke instansinya. Namun saat penetapan Paslon nantinya, surat pengunduran dari dari Instansi harus sudah terbit dan diserahkan ke KPU.

"Kalau di tahapan saat ini, penetapan Paslon di KPU dilakukan pada 22 Oktober. Jadi tanggal 21 harus sudah diserahkan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan," papar Mai.

Begitu juga dengan pendaftaran Paslon nantinya. Pada saat pendaftaran melalui jalur Parpol ataupun independen. Pendaftaran untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota dilakukan pada 19-21 September. Pada saat pendaftaran, calon wajib menyerahkan surat permohonan pengunduran dirinya.

 

Laporan : DWI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index