Anggota Pansus Haji DPRD Pekanbaru Sampaikan Laporan

Anggota Pansus Haji DPRD Pekanbaru Sampaikan Laporan
wakil ketua dprd pekanbaru sigit yuwono dan wakil walikota pekanbaru ayat cahyadi menyepakati laporan pansus

PEKANBARU (RA) - DPRD kota Pekanbaru, Selasa (24/5/2016) menggelar rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap ranperda kota Pekanbaru tentang penyelenggaran ibadah haji daerah dan biaya transportasi haji kota Pekanbaru.

Paripurna ke II masa sidang ke II tahun 2016 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, serta dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi.

Juru Bicara Pansus Hj Desi Susanti, S.Sos menyampaikan bahwasanya ranperda tentang penyelenggaran haji ini telah dilakukan anggota pansus bersama tim tenaga ahli dan SKPD terkait.

"Dan semua dilakukan dengan mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2011," ujarnya.

Desi juga menyebut penyelenggaran ibadah haji merupakan tuntutan reformasi dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Sehubungan dengan hal tersebut penyelenggaran ibadah haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemah haji dengan prinsip nirbala," ucapnya.

Oleh karena itu, politisi Demokrat ini juga menuturkan, pemerintah kota Pekanbaru harus memberikan perhatian dan pelayanan maksimal kepada calon jemaah haji baik saat keberangkatan dari kota asal menuju embarkasi maupun setelah pemulangan dari embarkasi ke kota Pekanbaru.

"Dalam rangka kepastian untuk memperoleh pelayanan maksimal ini, pemerintah kota Pekanbaru menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaran ibadah haji jemaah kota Pekanbaru," terangnya.

Disamping itu, anggota pansus, kata Desi lagi, juga memberi saran kepada pemerintah kota Pekanbaru untuk menyesuaikan peraturan daerah ini dari ranperda sebelumnya.

"Sebelum lembaran ini diberlakukan dan sebelum adanya tarif penyusunan dari peraturan walikota Pekanbaru maka perda ini belum bisa dilaksanakan. Intinya pemerintah Pekanbaru harus menggesa perda ini untuk diperdakan guna menetapkan dalam penyelenggaran ibadah haji jemaah haji kota Pekanbaru," pungkasnya.

 

Laporan : DWI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index