Pilkada Pekanbaru dan Kampar Terancam Batal

Pilkada Pekanbaru dan Kampar Terancam Batal
pilkada serentak

RIAUAKTUAL.COM - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar tahun 2017 mendatang terancam batal dilaksanakan jika dalam Dua hari ini tidak dilakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Komisi Pemilihan Umum dengan kedua pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Riau Nurhamin kepada wartawan di Pekanbaru. Nurhamin mengatakan batas waktu penandatanganan NPHD adalah tanggal 22 Mei 2016 lusa sebagimana ditetapkan KPU RI.

"Jika kebutuhan dana belum bisa dipastikan maka tahapan pilkada tidak bisa dijalankan karena KPU tidak memiliki anggaran," ujar Nurhamin, Jumat di Pekanbaru.

Artinya, jika dalam Dua hari ini, atau hingga batas waktu pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), NPHD tidak juga ditandatangani maka pilkada Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar terancam ditunda.

Mantan Ketua KPU Kampar tersebut mengatakan penganggaran dana Pilkada jangan hanya menjadi wacana tetapi harus dituangkan dalam NPHD agar tidak terulang apa yang terjadi pada pilkada sebelumnya, dimana setelah tahapan pilkada berjalan namun dana tidak dicairkan.

Sementera itu, seperti disiarkan RRI, sebelumnya saat ekspose di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, KPU Kampar dan KPU Pekanbaru menyampaikan sudah berkoordinasi dengan pemerintahan daerah masing-masing untuk mempersiapkan pembiayaan pelaksanaan Pilkada 2017.

"Kami sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 33 miliar, namun belum diketahui persetujuan dari Pemko Pekanbaru," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya.

Sedangkan Ketua KPU Kampar, Yatarullah mengatakan KPU Kampar mengajukan anggaran sebesar Rp 35 miliar dan sudah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan Pemda Kampar.

"Kami sebenarnya tinggal penandatangan saja, karena persetujuan lisan sudah disampaikan," ungkapnya. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index