RIAUAKTUAL.COM - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap 11 jaringan narkoba dan menetapkan 16 tersangka sepanjang 2016.
"Dari semua tersangka enam diantaranya sudah menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri Painan," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP. Deni Yuhasdi melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu. Fahrel Haris Lubis di Painan, Rabu (18/05/2016).
Ia menambahkan, jajaran polres kabupaten setempat akan memaksimalkan pembongkaran jaringan narkoba dengan melakukan penyelidikan dari informasi internal polisi ataupun dari masyarakat.
"2015 kami mengungkap 19 jaringan narkoba dan tahun ini kami upayakan lebih," ujarnya.
Menurutnya, secara keseluruhan setiap wilayah di Sumbar berstatus darurat narkoba, maka dari itu dibutuhkan komitmen kuat dari instansi yang berwenang.
"Kami sangat komitmen dengan pemberantasan narkoba dan kami butuh dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya," sebutnya.
Terkait upaya memaksimalkan pembongkaran jaringan narkoba itu, pihaknya mengklaim telah membentuk jaringan informasi di 15 kecamatan kabupaten setempat.
"Apabila ada yang mencurigakan tim akan segera bergerak guna memperdalam informasi dan melakukan pengembangan," terangnya.
Sebelumnya, kepolisian setempat menangkap seorang pria tersangka narkoba jenis ganja bernama Agus (28) warga Kampung Pasar Baru, Kecamatan Bayang, pada Sabtu (14/5) pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 30,5 gram dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, polisi juga menjadikan pesan singkat dari telepon genggam tersangka sebagai barang bukti. (rimanews)