Tidak Digaji, Karyawan PT Wira Beton Mix Mengadu ke DPRD Pekanbaru

Tidak Digaji, Karyawan PT Wira Beton Mix Mengadu ke DPRD Pekanbaru
komisi III dprd pekanbaru ketika berdialog bersama karyawan PT Wira Beton Mix

RIAUAKTUAL.COM - Diberhentikan serta gaji tidak dibayar selama lima bulan oleh pihak perusahaan, sembilan karyawan PT Wira Beton Mix, Senin (16/5/2016) mengadu ke komisi III DPRD Pekanbaru.

Kedatangan para karyawan PT Wira Beton Mix yang berlamat di Jalan Air Hitam Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, diterima langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir.Nofrizal MM beserta anggota komisi III lainnya, Ferry Sandra Pardede, H. Zulkarnaen, H. Marlis Khasim, Zainal Arifin dan Hj Yurni.

Aditiawarman, salah seorang karyawan PT Wira Beton Mix, mengatakan tidak adanya itikad baik oleh pihak perusahaan untuk memberikan hak karyawan yang telah diberhentikan secara sepihak dan tanpa keterangan yang jelas membuat ia dan rekan kerjanya yang lain terpaksa mendatangi DPRD.

"Kami ini serba bingung, sejak akhir 2015 kemaren kami digantung, dibilang diberhentikan tapi tidak ada surat pemberhentian atau PHK dari perusahaan, sementara kalau kami masih dipekerjakan tapi kami tidak menerima gaji," ucapnya.

Untuk itu, pria yang sudah 4 tahun bekerja di PT Wira Beton Mix berharap kalangan DPRD Pekanbaru bisa memberikan solusi, Pasalnya sebelum para karyawan sudah mendatangi Disnaker Pekanbaru namun belum memberikan solusi yang memuaskan.

"Kita berharap kalangan DPRD bisa membantu kami, carikan solusi dan segera memanggil pihak perusahaan sesegera mungkin," harapnya.

Karyawan lainnya, Satriadi, juga mengeluhkan hal serupa "Saya sudah dua tahun bekerja diperusahaan ini, namun tiba-tiba lima bulan terakhir gaji kami tidak keluar, padahal kami terdaftar sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Bahkan menurut informasi perusahaan malah memutuskan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas, sementara surat pemberhentian juga tidak diberikan," ungkapnya

Untuk itu, ia dan rekan-rekannya sepakat hanya meminta kejelasan gaji yang harus mereka terima selama lima bulan terakhir yang tidak di bayarkan dan kejelasan status mereka diperusahan tersebut.

"Yang kita tuntut, hak kami dibayarkan, dan status kami di perjelas. Kalau benar kami di berhentikan tentunya juga ada aturan dan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan," tuturnya.


Laporan : DWI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index