Paranoid paham komunis tumbuh membatasi dunia pendidikan

Paranoid paham komunis tumbuh membatasi dunia pendidikan
Palu Arit simbol Komunis.

RIAUAKTUAL.COM - Pemberantasan paham-paham komunis di Tanah Air menuai pro dan kontra. Sekalipun Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan pelaku yang terbukti menyebarkan paham komunisme akan ditindak secara hukum.

Sejumlah akademisi dan aktivis mulai mengkritisi sikap aparat maupun organisasi massa lantaran menghentikan secara paksa diskusi yang diduga mengajarkan paham komunis yang dihelat di area kampus. Aparat juga menyita buku-buku yang diduga bermuatan ajaran komunis.

"Penyitaan adalah pelanggaran atas kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LbH) Jakarta Alghiffari Aqsa, Jumat (14/5).

Menurut Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, kegiatan yang mengajarkan paham-paham komunis harus segera dihentikan dan ditangani secara hukum. Alasan ini didasari kekhawatiran akan adanya reaksi dari masyarakat yang main hakim sendiri.

"Ini kan sudah muncul beberapa fenomena. Baik penggunaan atribut, diskusi, perkumpulan, yang bertemakan komunisme. Ini kalau polisi enggak menyikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri," kata Badrodin.

Penanganan ini akan berpacu pada Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Belakangan, penyebaran paham komunis dinilai tidak hanya marak di ruang-ruang publik melainkan telah menjarah hingga ke dunia pendidikan. Petugas tidak segan-segan merazia buku-buku yang disinyalir berisi ajaran komunis itu. Dunia pendidikan yang seharusnya diberikan kesempatan untuk mengajarkan dan mengkaji banyak hal kepada anak bangsa kini tak diberikan hak.

Padahal tujuan pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, pelajar bisa belajar dan menelusuri pemahaman apa saja tanpa harus dibatasi siapa pun. Mempelajari pahaman 'lain' memberikan ilmu baru bagaimana membedakan pahaman yang salah dengan pahaman yang benar.

Sebelumnya, petugas menyita tujuh buku yang diduga mengajarkan paham komunis di sebuah toko swalayan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (11/5). Tujuh buku yang disita tersebut akan dijadikan bahan untuk penyelidikan.

Kapolres Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan mengaku masih mendalami buku yang diduga berisi ajaran komunis tersebut.

"Masih didalami isi dan maksud buku tersebut," kata dia. Sementara organisasi masyarakat dari Front Pembela Islam (FPI) di tempat berbeda membubarkan diskusi pemikiran Karl Marx, digagas Lembaga Pers Mahasiswa Daun Jati, di Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Alasan pembubaran lantaran kegiatan itu dinilai berpotensi memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemimpin Umum dari LPM Daunjati ISBI Bandung, Mohamad Chandra Irfan, menampik bahwa diskusi pemikiran Karl Max bakal memecahkan NKRI.

"Dari mana PKI-nya? Kami hanya kelas pemikiran Karl Marx. Enggak ada gerakan politik di sini. Karena ini hanya pengetahuan saja," kata Irfan kepada merdeka.com, Rabu (11/5).

Irfan mengatakan, kegiatan Sekolah Marx dengan tema, 'Memahami Seni Lewat Pemikiran Karl Marx', merupakan kegiatan sudah berjalan sejak Februari, dan berakhir Mei 2016. Lingkupnya pun digelar di mimbar kampus.

Irfan melanjutkan, kegiatan 'Sekolah Marx' digelar atas persetujuan pihak kampus ISBI Bandung, di bawah Wakil Rektor I, Benny Yohannes. (merdeka.com)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index