Sidang Karlahut Kembali Digelar di PN Rengat

Sidang Karlahut Kembali Digelar di PN Rengat
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM - Sidang Perkara Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dengan Terdakwa Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia) dari PT. Palm Lestari Makmur (PLM) Rabu 11 Mei 2016 dengan menghadirkan ahli kembali digelar.

Sidang ini dipimpin langsung Oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Wiwin Sulistya dan David Darmawan selaku Hakim Anggota.

Kali ini saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi bidang hukum pidana Dr Chairul Huda dari Universitas Muhamadiyah Jakarta.

Dalam kesempatan ini menyatakan bahwa terhadap perusahaan yang sudah mendapatkan Izin Usaha Perkebuanan (IUP) dari Pemerintah Daerah sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Pemerintah telah menerbitkan PP No. 60 Tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012.

"PP No. 60 tahun 2012 terbit karena adanya perbedaan peruntukan dan fungsi kawasan hutan antara rencana tata ruang provinsi atau kabupaten dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pada bagian penjelasanya dikatakan bahwa pemegang izin wajib mengajukan permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan kepada menteri," ujarnya.

Maka apabila suatu perusahaan telah mempunyai izin usaha perkebunan dari pemerintah daerah dan telah melaksanakan kegiatan perkebunan dengan berdasarkan pada izin usaha perkebunan tersebut, maka yang wajib dilakukan perusahaan adalah mengajukan permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan.

"Dengan demikian perusahaan yang termasuk dalam ketentuan tersebut yang telah mengajukan permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan kepada menteri dalam hal ini termasuk PT. Palm Lestari Makmur (PLM) tidak dapat dikenakan ketentuan pasal 92 UU No. 18 tahun 2013 atau tidak dapat dikatanakan melakukan pidana sebagaiamana dimaksud pasal tersebut," terangnya lagi.

"Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 UU No. 18 tahun 2013, bukan berarti orang yang berkerja pada suatu korporasi yang melakukan kegiatan usaha perkebunan," tegasnya. (ali)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index