RIAU (RA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih menunggu arahan lanjutan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penyidik telah menerima arahan awal dari Kortas Tipikor dan dijadwalkan mengikuti gelar perkara pada awal Januari 2026.
"Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau masih kami tangani. Arahan terakhir dari Kortas Tipikor Mabes Polri, pada awal Januari kami akan diundang untuk membahas penetapan tersangka," kata Herry, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dengan klasifikasi peran yang berbeda-beda, mulai dari Sekretaris DPRD hingga pihak lain di bawahnya.
"Nanti akan dibahas dalam gelar perkara. Ada klasifikasi, ada Sekwan sendiri dan ada pihak-pihak di bawahnya. Semua masih menunggu hasil gelar perkara," ujarnya.
Irjen Herry memastikan, gelar perkara tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut.
"Insyaallah awal Januari akan digelar di Kortas Mabes Polri," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Riau telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 23 dan 24 April, serta 2 Mei 2025," pungkas Herry.
#korupsi
#Hukrim
#POLDA RIAU
