Ratusan Buruh Minta 'Tikus' di BOB Dibersihkan

Ratusan Buruh Minta 'Tikus' di BOB Dibersihkan
Ratusan buruh yang menjadi mitra Kerja BOB yang tergabung di dalam Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), Rabu (27/4) melakukan aksi unjuk rasa ke ka

SIAK (RA) - Ratusan buruh yang menjadi mitra Kerja BOB yang tergabung di dalam Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), Rabu (27/4) melakukan aksi unjuk rasa ke  kantor Bupati Siak.

Dalam orasi yang disampaikan oleh perwakilan buruh, Ardermi, menyampaikan sejumlah poin - poin tuntutan terkait ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.                   

Selain dari itu, para buruh juga menuding bahwa telah terjadi dugaan korupsi yang terhadap pada perusahan milik daerah PT BOB Pertamina Hulu yang dilakukan oleh oknum perusahaan. "Tikus-tikus yang ada diperusahaan itu harus dibersihkan," kata Ardemi.

Pihaknya juga menuding instansi terkait dalam hal ini Dinsosnakertrans tidak independen dalam menjembatani penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan perusahaan.

Tak hanya itu, mereka juga meminta kepada pemerintah daerah yang mempunyai saham terbesar di PT BOB - BSP untuk dapat menyelesaikan persoalan yang saat ini dihadapi oleh para pekerja.

"Kita sudah menjalankan kewajiban, namun perusahaan seakan mengabaikan hak-hak pekerja. Jika masalah ini tidak juga selesai, rencananya kami akan mogok kerja sampai tanggal 2 Mei mendatang," ucapnya.

Dia juga menjamin kalau buruh dalam aksinya tidak akan melakukan tindakan anarkis. Jika ada yang anarkis, pihaknya siap bertanggungjawab.

Dari pantauan media ini di lapangan, para pendemo membawa spanduk bertuliskan "Bupati Siak Agar Membersih tikus-tikus di BOB", "Berantas Korupsi di BOB".

Setelah berorasi, akhirnya perwakilan buruh yang berjumlah 16 orang diterima untuk audensi dengan pemkab siak di ruang pertemuan. Kehadiran para buruh ini diterima langsung Asisten II Drs H Syafrilenti MSi. Hingga berita ini diturunkan, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesimpulan sama sekali.

Sementara, External AFF Manager PT BOB - Pertamina Hulu, Iskandar dalam rilisnya kepada media mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja pihak ketiga/mitra kerja yang tergabung dalam DPP SBCI Provinsi Riau, bukan dari pekerja BOB.

Berangkat dari apa yang menjadi tuntutan para pekerja ini semestinya bisa diselesaikan oleh perusahaan mitra tersebut dengan pekerja yang bernaung dibawahnya.

Semuanya ini, disebutkannya juga mengacu kepada pasal 65 UU No.13 tahun 2003 dan Permenakertrans RI No.19 tahun 2012 adalah mengatur tentang Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain bukan mengatur tentang penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara Pemberi Kerja dengan pekerja/karyawan Perusahaan pihak ketiga/mitra kerja.

Termasuk yang berkaitan dengan pembayaran pesangon terhadap pekerja mitra yang berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan bentuk hubungan kerja (waktu tertentu dana atau waktu tidak tertentu).

"BOB PT BSP-Pertamina Hulu tidak berkewajiban membayarkan pesangon para pekerja mitra. Karena yang berwenang adalah perusahaan dari rekanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan BOB PT BSP-Pertamina Hulu," tegasnya.

Mengacu kepada poin-poin diatas, BOB PT BSP-Pertamina Hulu meminta penyelesaian masalah-masalah ketenagakerjaan antara pekerja atau buruh dari perusahaan pihak ketiga yaitu mitra kerja BOB dapat diselesaikan secara internal di perusahaan pihak ketiga/mitra kerja. Sehingga dapat menghindari mogok kerja pada saat-saat situasi ekonomi yang sedang sulit ini.

Dilain pihak, Pemerintah Kabupaten Siak Dr H Syafrilenti MSi disela-sela menerima 16 perwakilan dalam audensi tersebut menyebutkan,  sejumlah poin-poin yang disampaikan oleh para buruh ini akan ditindaklanjuti ke Bupati nanti. (JAS)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index