SIAK (RA) - Untuk mengatasi gejolak buruh yang bernaung di bawah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di PT Guna Agung Semensta (PT GAS), kepada perusahaan terkait diminta dapat menjalin kerja sama dengan serikat pekerja yang terdaftar di Disnaker Siak.
Penegasan ini disampaikan Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi saat memimpin Rapat singkronisasi penyelenggaraan pemerintah Daerah Kabupaten Siak di Zamrud Room, Kantor Bupati, Rabu (27/4).
Diakui Bupati, gejolak yang terjadi dari dua kubu serikat pekerja tersebut disebabkan dari ketidaktegasan pemerintah pusat terhadap keberadaan serikat pekerja yang mana yang harus diakui oleh pemerintah.
"Ini membuat kita di daerah serba sulit. Namun, pemerintah daerah tetap akan berupaya bagaimana persoalkan konflik yang menerpa PT GAS dengan serikat pekerja ini terselesaikan dengan baik. Kita berharap kepada kedua kubu serikat pekerja yang bertikai agar dapat menahan diri guna menghindari terjadinya tindakan anarkis," harap Syamsuar.
Sementara, Kepala Disnaker Kabupaten Siak Drs H Nurman Syah MSi menyebutkan, pertikaian yang terjadi antara FSPTI dengan KSPSI sudah mulai ada jalan keluarnya. Sebab kedua kubu sudah bersepakat berdamai.
Namun demikian, dalam mengatasi persoalan gejolak serikat pekerja di PT GAS Kandis yang bergerak di bidang perkebunan tersebut, kedua kubu harus duduk semeja. Dan ini juga harus didukung dengan sejumlah produk hukum yang lebih tegas," kata Nurman Syah.
Kapolres Siak AKBP Ini Harianto SIK menyebutkan, mediasi yang telah dilakukan oleh kepolisian sudah masuk babak kedua dan sudah ada kesepakatan dari kedua kubu serta perusahaan .
"Sesuai denga hasil kesepakatan yang telah dibuat, maka pekerja yang berhak adalah pekerja yang bernaung di bawah payung FSPTI sebagai wadah yang telah terdaftar secara resmi di Disinaker Kabupaten Siak," kata Kapolres.(JAS)
