RIAU (RA) - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemerintah Provinsi Riau Evarefita, mengatakan demi meningkatkan pelayanan dan kinerja aparatur terkait perizinan, pihaknya mulai memberlakukan UU nomor 23 tahun 2014.
"Sebelum adanya UU no 23 tahun 2014, perizinan banyak dikeluarkan kabupaten kota yang terkadang tidak tepat sasaran ataupun pemberian izin yang tidak dikaji mendalam dampaknya lebih lanjut," ujar Eva, Selasa (26/4/2016).
Pada Undang-Undang No 23 tahun 2014 terdapat peralihan kewenangan penerbitan perizinan dari Pemerintah Kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi sehingga harus kedepan harus dilakukan monitoring dan evaluasi untuk penataan perizinan lebih lanjut.
Menurut Evarefita Pemerintah Provinsi Riau sejauh ini telah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan kedepan beberapa jenis perizinan tidak lagi dikeluarkan Pemerintah kabupaten/kota.
"Namun provinsi sampai saat ini masih terus melakukan upaya penataan perizinan sehingga perizinan yang merupakan kewenangn provinsi tidak tumpang tindih dan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan," ujarnya.
Ia menyebut jenis perizinan yang mendapat perhatian Pemprov Riau dalam penataan adalah izin tentang ESDM terutama izin pertambangan yang banyak terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir, Kampar, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti.
Sementara guna mengantisipasi terjadinya penyalahangunaan perizinan BP2T Riau selalu berkordinasi dengan kabupaten kota dinas. (Dr)
