Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Hari Otonomi Daerah

Daya Saing Bangsa Indonesia Masih Dibawah Negara Asean

Daya Saing Bangsa Indonesia Masih Dibawah Negara Asean
Plt Gubri diwakili ASS III Setda Prov Riau Inspektur Upacara Peringatan HUT OTDA ke XX Tahun 2016 di Halaman Kantor Gubernur

RIAU (RA) - Berdasarkan laporan World Economic Forum dan Global Competitiveness tahun 2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah negara Asean lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan Thailand ke-31.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten III Setdaprov Riau Edi Kusdarwanto saat menjadi Inspektur Upacara pada Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XX tahun 2016, di halaman kantor Gubernur Riau, Senin 25 April 2016.

"Selanjutnya, hasil Survey Doing Businnes oleh International Finance Coorporation - World Bank tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha di Indonesia masih membtuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5 hari dan Singapura 2,5 hari," katanya.

Informasi tersebut, kata Mendagri, memberikan gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih jauh berada di bawah negara lainnya di kawasan Asean.

Karena itulah, dalam mempercepat pencapaian tujuan Nawacita dan mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia, menurut Mendagri Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh menteri, kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK), gubernur, dan bupati/walikota, untuk segera melakukan simplikasi regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.

"Bapak Presiden dalam acara pembukaan Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, dan 3.000 peraturan daerah yang harus dibatalkan tahun 2016," tegasnya.

Menindak lanjuti hal itu, Mendagri meminta kepada para gubernur, bupati dan walikota bersama dengan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembatalan peraturan daerah di daerah masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan perizinan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Jangan mempersulit investor yang ingin masuk, jika ada Perda yang menghambat, maka harus segera di evaluasi dan dibatalkan," himbaunya.


Laporan : MAD

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index