PEKANBARU (RA) - Dugaan pelanggaran izin pembangunan Gedung Sekolah Dasar (SD) An Namiroh 3 di Jalan Kelapa Sawit, Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, mencuat.
Bangunan sekolah yang hanya mengantongi izin satu lantai sejak tahun 2012 itu, kini telah berdiri hingga lima lantai tanpa pembaruan izin resmi.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Pekanbaru, Senin (14/7/2025).
"Izin mereka itu hanya untuk satu lantai, sesuai PBG tahun 2012. Tidak ada pembaruan izin untuk penambahan lantai dua hingga lima," jelas Quarte Rudianto, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPT-SP Pekanbaru.
Menurutnya, seiring berjalannya waktu, pihak sekolah tetap membangun tambahan hingga lima lantai tanpa proses legalisasi.
Pihaknya juga telah memberikan saran agar aktivitas di lantai 4 dan 5 dihentikan sementara, sembari menunggu hasil kajian struktur bangunan dari Dinas PUPR.
"Kita tunggu hasil dari konsultan konstruksi apakah bangunan itu layak menanggung lima lantai. Jika tidak, bisa saja dilakukan penutupan," tambah Quarte.
.jpeg)
Komisi III DPRD Pekanbaru turut melakukan inspeksi langsung ke lokasi bangunan sekolah yang masih dalam tahap pengerjaan di lantai 5.
Dalam kunjungan itu, sejumlah wali murid menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap keselamatan anak-anak.
"Kami khawatir. Anak-anak masih belajar di bawah, sementara di atas sedang dibangun. Kalau ada bata jatuh, bisa membahayakan," kata Rangga, salah seorang wali murid.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati, menilai bahwa bangunan tersebut tidak layak dibangun hingga lima lantai, mengingat struktur awal hanya dirancang untuk satu lantai.
"Kami datang bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikan keselamatan anak-anak sekolah," tegasnya.
Niar menambahkan, hingga Senin siang, belum ada keputusan resmi dari pihak yayasan. Namun, DPRD memberikan batas waktu hingga pukul 20.00 WIB untuk menentukan langkah yang akan diambil terkait proses belajar mengajar.
"Sementara, KBM akan dipindahkan ke tempat lain secara offline, dan gedung akan dikosongkan selama proses peninjauan struktur berlangsung," jelas Srikandi Demokrat tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan wali murid yang curiga terhadap aktivitas pembangunan di tengah kegiatan belajar-mengajar. Pemerintah kini tengah mengevaluasi izin dan konstruksi bangunan.
#DPRD Kota Pekanbaru