NASIONAL (RA) - Partai Golkar ngotot Bupati Rokan Hulu terpilih dan wakilnya Suparman-Sukiman harus tetap dilantik. Dia mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak sembarangan membatalkan pelantikan.
Anggota DPR Fraksi Golongan Karya, Aziz Syamsudin menilai Tjahjo Kumolo tidak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. status Suparman sebagai tersangka belum bisa dibuktikan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
"Negara kita menganut azas praduga tidak bersalah. Penetapan (Suparman) sebagai tersangka, tidak menghilangkan hak-hak nya (untuk dilantik sebagai bupati)," kata Azis saat dihubungi wartawan, Selasa (19/4).
Tidak hanya Suparman, bupati Pelalawan terpilih Harris dan wakilnya Zarwedan ikut dibatalkan Plt gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman. Aziz meminta agar Tjahjo Kumolo tetap melantik kedua politis partai Golongan Karya itu.
"Penetapan bersalah atau tidak itu harus melalui keputusan pengadilan. Secara hukum, Mendagri harus melantik," ujarnya.
Seperti diketahui, Suparman-Sukiman batal dilantik Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman di gedung DPRD Riau, Selasa (19/4). Pembatalan ini juga berimbas kepada bupati Pelalawan terpilih HM Harris dan wakilnya Zarwedan yang ikut minta dibatalkan.
Pembatalan itu berdasarkan telegram dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lantaran Suparman tersandung kasus hukum sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedianya, pelantikan Bupati Rokan Hulu dilaksanakan pagi ini, Gedung DPRD Riau. Penundaan pelantikan itu baru diumumkan pada Selasa dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman atas dasar telegram Tjahjo Kumolo.
Padahal, ratusan undangan sudah menghadiri pelantikan. Banyak undangan yang belum mengetahui pelantikan itu ditunda. Puluhan karangan bunga ucapan selamat juga sudah terpampang di pintu masuk gedung DPRD Riau. (merdeka.com)
