ROHIL (RA) - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rokan Hilir dari PDI Perjuangan Marusaha yang menggantikan Jamiludin hingga saat ini masih tekendala oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Padahal sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah mengajukan surat itu ke Pemerintah Provinsi Riau pada Senin (15/2/2016) lalu. Namun sampai memasuki bulan keempat 2016 ini, SK dari Gubernur Riau belum juga sampai ke sekretariat DPRD Rohil.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jamiludin yang telah resmi mengundurkan diri dan terpilih sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) dilakukan PAW dalam hal itu ditujuk Marusaha dari Fraksi Partai PDI perjuangan.
"PAW Marusaha masih terkendala SK dari Gubri, hingga saat ini belum ada informasi kejelasan terkait SK tersebut," ungkap Sekwan Syamsuri Ahmad,Sekwan DPRD Rohil saat ditemui Selasa (12/4/2016) diruang kerjanya.
Dalam hal itu, Sekwan sendiri telah mengaku dirinya sudah menyurati Pimpinan daerah Rohil Bupati Suyatno, Tata Pemerintahan (Tapem) Rohil dan juga menyurati Plt Gebernur Riau Juliandi Rahman.
"Itu wewenangnya Tapem Sekda Rohil, dan pihak Tapem yang menyurati Geberbur Riau. Kalau SK itu sudah turun ke Sekretariat DPRD, kita akan menjadwalkan pelantikan PAW Marusaha dan Pimpinan Ketua DPRD Suyadi tersebut," tandasnya. (Dr)
