INHU (RA) – Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Operasi yang digelar pada Rabu (11/12/2024) pukul 20.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi.
Dua orang tersangka, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama dua hari.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
"Kami menerima informasi mengenai transaksi narkoba di Desa Kampung Pulau. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua nama yang terlibat, yakni Syafarudin alias Safar dan Rindang Wibowo alias Rindang," ujar Aiptu Misran, Senin (16/12/2024).
Syafarudin (45), warga Desa Kampung Pulau, diduga kuat berperan sebagai pengedar utama. Saat penggerebekan, ia sempat mencoba melarikan diri sejauh 50 meter, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 bungkus sabu, 2 butir pil ekstasi berlogo Brazil, 1 bungkus ganja, uang tunai Rp7.150.000 serta timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, dan kotak penyimpanan.
"Syafarudin mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif menggunakan narkoba," kata Aiptu Misran.
Tersangka kedua, Rindang (30), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, juga diamankan di lokasi yang sama. Ia diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari Syafarudin.
Barang bukti yang disita dari Rindang meliputi 11 bungkus sabu, dompet hitam, kotak rokok berisi sabu, dan handphone.
"Berdasarkan interogasi, Rindang mengaku mendapatkan barang tersebut dari Syafarudin. Ia juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine," ungkap Aiptu Misran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Operasi ini membuktikan keseriusan kami untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhu untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkas Aiptu Misran.
#Hukrim
#Narkoba