BENGKALIS (RA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 43,72 gram dalam operasi yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Gajah Mada Km.11, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa tersangka, Rian Hidayat alias Geledo (26), ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 43,72 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit ponsel Android.
"Tersangka diketahui berperan sebagai bandar narkoba. Saat ditangkap, ia mengakui barang bukti tersebut miliknya," ujarnya, Sabtu (14/12/224).
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pelaku bernama Dodi Napitupulu alias Elva pada 11 Desember 2024.
Dari interogasi terhadap Dodi, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari tersangka Rian Hidayat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap Rian di belakang rumahnya.
"Tersangka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Samsul yang saat ini masih dalam penyelidikan," tambah Kombes Pol Manang.
Setelah penangkapan, tersangka menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami mendukung program nasional untuk memberantas narkoba," tegasnya.
#Narkoba