INHU (RA) – Tim Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pelaku berinisial Ys alias Yasir (40) berhasil diringkus pada Minggu (8/12/2024) dini hari.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan barang bukti berupa 8,81 gram sabu.
Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Selasa (10/12/2024).
"Kami menerima laporan pada Kamis (5/12/2024) terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, kami memastikan informasi itu benar dan langsung mengambil tindakan," ungkapnya.
Dalam penggerebekan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet karet berbentuk topi.
Barang tersebut ditemukan di bawah meja dapur rumah pelaku. Yasir mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria bernama Sapar.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda dan masyarakat," tambah Aiptu Misran.
Yasir kini mendekam di tahanan Polres Indragiri Hulu dan akan dijerat Pasal 112 serta 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Misran juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kerja sama masyarakat sangat penting bagi keberhasilan kami dalam menjaga keamanan wilayah ini,"ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Indragiri Hulu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku lain bahwa tidak ada ruang untuk peredaran narkotika di wilayah kami," tegas Aiptu Misran.
#Narkoba