Polres Kampar Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 1,2 Kg Sabu-Sabu

Polres Kampar Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 1,2 Kg Sabu-Sabu
Satu tersangka, berinisial R alias Rinal (47), berhasil diamankan.

KAMPAR (RA) – Kepolisian Resor Kampar kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Selasa (19/11/2024), Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,28 kilogram bruto. Satu tersangka, berinisial R alias Rinal (47), berhasil diamankan.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku sebelumnya, Roni Pernandes, di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.

"Hasil pengembangan dari Roni mengarah kepada tersangka Rinaldi yang diduga menjadi perantara dari seorang DPO bernama Jul Black," ujarnya, Senin (25/11/2024) malam.

Penggerebekan dan Barang Bukti
Tersangka Rinaldi ditangkap di Jalan Kubang Raya, Dusun V, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penggeledahan awal di lokasi, tim menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam laci mobil pikap Mitsubishi L300 yang digunakan tersangka.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu-sabu lainnya di rumahnya. Dari penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat desa setempat, ditemukan 20 paket sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di dalam tas dan lemari," terang Manang.

Barang bukti yang diamankan 21 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,282,46 gram, dua unit telepon genggam, timbangan digital, plastik pembungkus teh Cina, sendok sabu, dan berbagai alat penyimpanan lainnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh melalui sistem "buang" di lokasi yang telah disepakati dengan Jul Black.

"Dalam pemeriksaan urine, tersangka Rinaldi dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Namun, perannya sebagai pengedar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Manang.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," imbau Kombes Manang.

#Narkoba #POLDA RIAU

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index