Pecatan Polisi dan Tiga Bandar Sabu Ditangkap di Kampung Narkoba Dumai

Pecatan Polisi dan Tiga Bandar Sabu Ditangkap di Kampung Narkoba Dumai
Keempat tersangka tersebut berinisial MS (35), HW (45), MA (27), dan HG (36), yang salah satunya merupakan pecatan polisi.

PEKANBARU (RA) – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggulung empat bandar narkoba yang memasok sabu ke Kampung Narkoba di Kota Dumai, pada Kamis (10/10/2024). Keempat tersangka tersebut berinisial MS (35), HW (45), MA (27), dan HG (36), yang salah satunya merupakan pecatan polisi.

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat kotor 3,2 gram, yang terdiri dari sabu berwarna putih, biru, dan pink, serta 4 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka HG, HW, dan MS di area parkir Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (10/10/2024).

"Kami melakukan pencegatan terhadap mobil Mitsubishi Expander BM 1018 HG yang dinaiki oleh ketiga tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus sabu yang disimpan dalam tas sandang warna biru. Tas itu dibawa oleh HW atas perintah HG," kata Kombes Manang, Rabu (6/11/2024).

Kombes Manang mengungkapkan, HG, yang merupakan seorang pecatan polisi dengan pangkat terakhir Briptu pada tahun 2018, mengaku bahwa tas tersebut adalah miliknya. Saat diinterogasi, HG mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari MA di Pekanbaru.

"Tim lalu melanjutkan penyelidikan dan menangkap MA di Jalan Delima, Kecamatan Binawidya, pada Jumat (11/10/2024)," tambah Manang.

Dari MA, petugas menyita barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu, empat butir pil ekstasi berwarna kuning, dua unit ponsel iPhone, dan satu unit mobil Honda Brio BM 1720 HF.

Menggali lebih dalam, HG mengaku bahwa sebelumnya ia telah memasok sabu ke seorang bandar di Kampung Narkoba di Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, yang dikenal dengan nama Eko Ubud (DPO).

Menurut pengakuan HG, pada 5 Oktober 2024, ia telah mengirimkan sekitar 800 gram sabu kepada Eko Ubud.

"Setelah itu, tim kami melakukan penggerebekan di rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud di Kampung Dalam, Dumai, pada 5 November 2024. Namun, Eko Abud berhasil melarikan diri," jelas Kombes Manang.

Meski begitu, Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku narkoba di Ria.

"Kami pastikan akan mengejar semua pelaku narkoba di Riau. Tidak ada tempat untuk perusak generasi bangsa di sini," tegas Direktur Narkoba Polda Riau itu.

Saat ini, rumah Eko Abud telah disegel, sementara keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kami menyatakan perang terhadap para bandar narkoba. Jangan pernah bermain-main dengan narkoba," tutup Kombes Manang.

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index