Seorang Kakek di Pekanbaru Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:10:41 WIB
Seorang pria berusia 71 tahun berinisial HS ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU (RA) – Seorang pria berusia 71 tahun berinisial HS ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

HS ditangkap pada Senin (28/10/2024) setelah berusaha melarikan diri ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, melalui Kanit PPA, Iptu Mimi Wira Swarta, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Senin (21/10/2024) siang.

Saat itu, pelaku diduga memasuki rumah korban melalui pintu belakang saat korban sendirian di rumah karena orang tuanya sedang bekerja.

“Pelaku mendekati korban, kemudian memeluk dan mencium pipinya. Korban berusaha menghindar, namun pelaku mengancam akan melukai korban dengan parang yang dibawanya,” ujar Iptu Mimi pada Rabu (30/10/2024).

Korban yang ketakutan tidak mampu melawan, sehingga pelaku melancarkan aksinya. Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mencoba mendekati korban, tetapi korban berhasil melawan dan lari. Pada Jumat (25/10/2024), pelaku kembali memasuki rumah korban dan berusaha melakukan tindakan serupa.

Kali ini, korban melarikan diri dan menemui orang tuanya yang berada di warung, lalu menceritakan kejadian yang dialaminya.

Mendengar penuturan anaknya, orang tua korban segera melapor ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju tempat kejadian.

Namun, pelaku telah kabur dan akhirnya diamankan oleh keluarga korban di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler