2 Oknum Wartawan Diduga Peras Kepsek di Inhil, Praktisi Hukum: Murni Pidana

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:19:11 WIB
Praktisi hukum, Maryanto SH

TEMBILAHAN (RA) - Polres Indragiri Hilir dinilai telah melakukan penegakan hukum yang sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak ada tebang pilih ketika melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan. 

Sebelumnya dua oknum wartawan tersebut diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.

"Kami menilai pihak Kepolisian Resor Indragiri Hilir telah melakukan proses penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang wartawan yang telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Sekolah di Inhil," ujar praktisi hukum, Maryanto SH ketika dikonfirmasi media, Tembilahan, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Maryanto, tidak ada sama sekali kepolisian RI melakukan upaya-upaya paksa kepolisian dengan prinsip tebang pilih. Dia mengatakan pasti ada proses dalam penyelidikan dulu, pembuktian, baru penetapan tersangka.

"Ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sehingga penyidik memang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik harus memiliki dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.

"Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," ujar Sekretaris DPC PERADI SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya) itu.

Sehingga dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kadang membuat proses penetapan tersangka memakan waktu cukup lama.

Penyidik ingin bukti yang didapatkan kuat hingga ke tahap pengadilan. Hal itu dilakukan, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Maka, dari itu penyidik harus mengaitkan alat-alat bukti yang betul-betul ilmiah juga, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ya, sama sekali dinilai tidak ada tebang pilih," katanya.

Maryanto menegaskan tidak ada seseorang yang kebal hukum atas perbuatan tindak pidana yang mereka lakukan tersebut. Siapa saja yang melanggar hukum, maka mereka yang melanggar harus siap konsekuensi menerima sanksinya.

Selama ini, pihak Polres Inhil selalu merespon dengan cepat setiap pelaporan dan atau pengaduan dari segenap lapisan yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang mereka alami.

"Untuk itu, kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana yang merugikan mereka agar jangan takut untuk melaporkan kepada seluruh jajaran Polres Inhil," tegasnya.

Selama ini tidak ada pengaduan dan atau pelaporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga polisi benar-benar bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Dipastikan setiap penanganan kasus akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan terbuka, serta dapat diakses kalangan lapisan masyarakat terutama korban kejahatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dua oknum wartawan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap Unit Reskrim Polres Indragiri Hilir, pasalnya keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu sebesar Rp5 juta. 

Saat ini kedua pelaku yang akrab disapa Indra dan Mely sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil. 

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan.

"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).

Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPidana.

"Ancamannya paling lama 4 tahun," jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.

Tags

Terkini

Terpopuler