Riauaktual.com - Seorang pria berinisial RF alias Riko (22) ditangkap oleh petugas keamanan PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) saat kedapatan mencuri brondolan sawit di perkebunan Afdeling P, Blok 3, Desa Redang Seko, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah satpam perusahaan menerima informasi dari petugas yang sedang berpatroli. "Petugas mendapati Riko sedang memindahkan tiga karung brondolan sawit menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterangan resminya pada Senin (7/10/2024).
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Lirik untuk diproses lebih lanjut. Tidak hanya terjerat kasus pencurian, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Riko menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis sabu (methamphetamine).
AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini. "Tindakan pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencerminkan dampak negatif dari penggunaan narkoba yang memicu perilaku kriminal," ujarnya.
Kasus pencurian di lahan perkebunan, terutama yang melibatkan pengguna narkoba, semakin menjadi perhatian serius di wilayah Indragiri Hulu. Kepolisian menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di bawah yurisdiksi Polres Indragiri Hulu.
"Ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bekerja sama dengan Polres Inhu dalam upaya pemberantasan narkoba," pungkas Kapolres AKBP Fahrian.