Riauaktual.com - Dua oknum polisi berinisial Bripka S dan Brigadir D ditangkap oleh petugas di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Rabu (28/8/2024). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhil dengan Polsek Tembilahan Hulu. Kedua tersangka ditangkap saat sedang berboncengan sepeda motor dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan.
Pihak kepolisian berhasil menghentikan laju kendaraan mereka tepat di depan Mapolsek Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, dalam keterangannya kepada Riauaktual pada Senin (2/9/2024), menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
"Sudah ditahan dan dalam proses hukum," ujar AKBP Budi Setiawan.
Saat penangkapan, salah satu tersangka berusaha membuang sebuah kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personil kepolisian yang langsung melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pengecekan, isi kotak rokok tersebut dipastikan mengandung sabu dengan berat total 25 gram.
"Akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 gram," tegas Budi Setiawan.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.