RIAU (RA) - Sebagai bentuk keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggesa kelanjutan pembangunan Jembatan Siak IV, komisi D DPRD Riau mengusulkan anggaran sebesar Rp 100 Miliar di APBD Perubahan tahun 2016. Namun, jika hal itu belum dapat terealisasi dengan baik, maka akan dilanjutkan dalam kegiatan yang dilakukan pada APBD murni 2017.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Ausar kepada media ini, Selasa 15 Maret 2016, saat ditanyai terkait kelanjutan pembanguan Megaproyek tersebut yang sempat terhenti.
Diakuinya, memasukkan usulan anggaran di APBD P 2016 bukanlah suatu hal yang dapat dipastikan. Artinya, Jika usulan tersebut tetap dilaksanakan juga, maka pihak pengembang tentu memiliki kerjaan yang terburu, mengingat waktu yang singkat jelang akhir tahun. Namun rencana tersebut bisa saja terealisasi asal Pemprov segera memasukkan KUA PPAS dalam waktu yang cepat pula.
"Jika pembahasan APBD P mau dipercepat, maka Pemprov harus memasukkan KUA PPAS nya di bulan Juni. Kami akan langsung membahasnya dan di bulan Agustus,insyallah sudah bisa disahkan. Nah, segala kegiatan yang masuk ke APBD P, termasuk kegiatan pembangunan Jembatan siak IV itu dapat pula direalisasikan dengan cepat," ujarnya
Diakui politisi Demokrat ini, pihaknya sangat berharap pemerintah bersama pihak yang digandeng Dinas terkait dapat menyelesaikan penghitungan independepen terkait beberapa hal seperti Estimed Engginering (EE), Inclue Material Onside (Penghitung material yang ada), serta sinkronisasi harga material lanjutan terhadap kebutuhan kelanjutan pembangunan. Sebab, seiring hasil verifikasi itu diselesaikan, maka langkah berikutnya hanya menunggu Pemprov Riau menyegerakan KUA PPAS untuk segera dibahas.
"Sudah banyak yang menanti-nanti selesainya Jembatan Siak IV itu. Jadi kita harap dapat dilaksanakan pada APBD P 2016, atau selambat-lambatnya dimasukkan ke APBD 2017," harap Asri.
Disinggung mengenai status pembangunan Jembatan Siak IV yang sebelumnya pernah dikabarkan tersandung kasus hukum, Asri menampik dan memastikan bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi.
"Aman. Tidak ada kasus hukum. Saya sudah tanya sendiri ke BPK, BPKP dan instansi penegak hukum lainnya. Jadi tidak ada alasan memperlambat kelanjutan pembangunan Jembatan Siak IV yang diduga tersandung kasus hukum," bantahnya.
Laporan : WON