Efek Jera Harus Merata dari Bandar Hingga Pelaku Judi Online

Senin, 22 April 2024 | 07:46:47 WIB
Ilustrasi Foto/Net

Riauaktual.com - Maraknya judi online di Indonesia tak kunjung mendapat pemberantasan serius dari aparat penegak hukum.

Baru-baru ini, berdasarkan data yang dipublish pengamat pertahanan Mardigu Wowiek dalam akun instagram pribadinya, jumlah pemain judi online di Indonesia tembus di angka 201.122 atau yang terbanyak di dunia.

Transaksi judi online tersebut mencapai Rp81 triliun. “Wah hebat, bangga dengan prestasi ini,” seloroh Mardigu dalam akun Instagram Bossman Mardigu, Sabtu (20/4).

Menanggapi hal tersebut, pengamat intelijen Susaningtyas NH Kertopati meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas mulai dari bandar hingga pemain judi online.

“Dalam penindakan hukum harus dapat menyeluruh dikenakan sanksi pidana yang dapat membuat efek jera, (harus) maksimal dan merata dari bandar, agen, dan pelaku judi online,” ujar Nuning akrab disapa seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.id, Minggu (21/4).

Mantan anggota Komisi I DPR itu menyatakan perlunya penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.  

“Penyelidikan dan penyidikan harus mencakup peran ketiga level (bandar, agen dan pelaku) tadi sehingga utuh dan sistematis, (memastikan) bisa terkena sanksi pidana,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Nuning mengimbau agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menutup seluruh situs judi online yang ada di Indonesia.

“BSSN dan Kominfo sesungguhnya bisa menggulung kejahatan teknologi ini. Semua link ditutup,” tandasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler