Minyak Goreng Curah Masih Beredar di Pekanbaru, Pemko Dipertanyakan

Rabu, 24 Februari 2016 | 01:19:55 WIB
minyak goreng curah
PEKANBARU (RA) - Sesuai aturan yang berlaku, mulai tanggal 27 Maret 2016 nanti minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar. Namun sampai saat ini, di Kota Pekanbaru minyak tersebut masih mudah didapatkan.
 
"Kita dengar memang saat ini masih ada penjualan minyak curah di pasar-pasar, seharusnyakan ini sudah mulai dikurangi bahkan saat diterapkan pada tanggal 27 Maret nanti, tak ada lagi yang beralasan tidak tahu dan semacamnya," ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Darnil SH, Rabu (24/2/2016).
 
Dikatakan Darnil, seharusnya Pemko Pekanbaru melalui Disperindag sudah melakukan langkah-langkah sosialisasi. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang memperjualbelikan minyak goreng curah ini. Namun sampai saat ini, pihaknya di DPRD belum tahu apakah Disperindag sudah turun ke lapangan untuk sosialisasi atau belum, hal ini dipertanyakan Darnil.
 
"Untuk itu kepada Pemko dalam hal ini Disperindag untuk konsisten menjalankan intruksi dari Pemerintah Pusat itu, jika aturan sudah ada ya jalankanlah," paparnya.
 
Darnil mengkhawatirkan, para pedagang masih banyak yang belum tahu aturan tersebut, bahkan mereka terlanjur membeli stok minyak curah dalam jumlah banyak. 
 
"Kalau kondisinya seperti ini, yang dirugikan tentu pedagang juga. Maka jauh-jauh hari agar disosialisasikan. Agar pedagang tidak membeli stok minyak curah lagi, harus jual yang kemasan saja," tegasnya.
 
Selain kepada para intansi pemerintah, Ketua Partai Hanura Kota Pekabaru ini juga berharap peran penting pedagang dan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat.
 
"Masyarakat dan pedagang tentunya ikut mematuhi aturan ini juga, karenakan untuk kebaikan terutama kesehatan masyarakat juga, dan kepada Pemko juga harus membantu para pedagang untuk membuat kemasan minyak curah itu, agar lebih menarik dan higienis," pungkasnya.
 
 
Laporan : PWT

Terkini

Terpopuler