Disnaker Diminta Periksa dan Awasi Sistem Manajemen K3 Perusahaan

Kamis, 18 Februari 2016 | 02:19:56 WIB
K3

PELALAWAN (RA)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaaker) Kabupaten Pelalawan diminta untuk Lebih ekstra ketat mengawasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasalnya Dewan menilai masih banyak perusahaan di Pelalawan yang belum menerapkan SMK3.

"Sesuai PP 50 2012 tentang SMK3 Dimana dijelaskaan perusahaan yang mempekerjakan diatas 100 orang, wajib menerapkan SMK3 dan harus dilaporkan ke Pemerintah setempat dalam Hal ini Disnaker. Jika tidak, bisa diberi sanksi mulai administrasi hingga pidana," ungkap Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan H.Abdullah AMd kepada media ini, Rabu 17 Februari 2016.

Dikatakan Abdullah yang juga Sekretaris Fraksi Madani DPRD Pelalawan ini,pada tahun 2015 lalu, cukup banyak angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

"Tentunya ini indikasi lemahnya penerapan dan pengawasan SMK3.Oleh karenanya Disnaker diminta kebih ekstra ketat untuk mengawasi SMK3 Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan," tegas politisi muda PKS ini.

Dilanjutkan Abdullah,untuk itu, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait."Harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak komit terhadap penerapan SMK3," tutupnya.


Laporan : HAM
 

Terkini

Terpopuler