Sebulan Lagi, Minyak Goreng Curah Akan Dilarang Beredar di Pekanbaru

Selasa, 16 Februari 2016 | 16:59:25 WIB
minyak goreng curah

PEKANBARU (RA) - Jika tidak ada aral melintang, Tanggal 27 Maret mendatang peredaran minyak goreng curah akan dilarang di Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha minyak goreng curah.

"Sosialisasi sudah kami berikan. Bahkan tim dari Jakarta yakni Direktorat Distribusi dan kebutuhan pokok masyarakat juga sudah mengumpulkan para pengusaha, pemangku kepentingan yakni BPOM, Diskes, Disperindag se-Kabupaten Kota," kata Irba.

Irba menambahkan, kendatipun sempat tertunda, namun peredaran minyak curah sudah dipastikan tanggal 27 Maret diberlakukan penghentiannya. Pasalnya keputusan itu sudah sesuai dengar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014.

"Tujuan menghentikan peredaran minyak goreng curah ini agar dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah, seperti kolesterol dan penyakit lain yang membahayakan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Menurut Irba, minyak goreng yang beredar tersebut bukan lagi dalam bentuk plastik dan drum. Namun kedepannya. minyak curah akan dikemas dengan ukuran 1/4 kg atau 250 ml harganya Rp3000.

"Saat ini kan sudah mulai ada nich perusahaan yang membuat kemasan untuk minyak curah mulai ukuran 1/4 kg atau 250 ml dengan harga relatif murah yakni Rp3000," terangnya.

Lebih jauh dikatakan Irba, minyak kemasan tersebut sudah layak konsumsi dan mendapatkan izin dari BPOM. Sebetulnya, keputusan itu sudah ada sejak dua tahun lalu.

"Tahun pertama alasannya belum ada sosialisasi, tahun ke dua belum ada kesiapan, dan baru tahun ini dimulai," tambahnya.

Untuk melancarkan itu, Irba juga mengatakan bagian hulu pembuat minyak curah harus ditutup. Disperindag juga minta kepada Departemen Perdagangan membuat edaran melarang menjual minyak curah kepada pedagang.

"Salah satunya adalah PT Wilmar yang berada di Dumai," ungkap Irba.

Lanjutnya lagi, jangan sampai Disperindag dipaksa menertibkan bagian hilir, namun bagian hulunya bebas menjual kepada para pelaku usaha maupun pedagang.

"Kami tidak ingin lagi masyarakat membeli minyak curah dari Wilmar. Jika masih melakukan hal tersebut, Wilmar telah melanggar UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, salah satu pasal dalam UU No 7 tersebut menyatakan jika melanggar akan terkena pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," tutupnya.


Laporan : YAN

Terkini

Terpopuler