Riauaktual.com - Seorang warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Yayasan Pecinta Hewan Dumai (PANDU) menyerahkan seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Hal ini berawal saat, Wira seorang anggota PANDU yang berdomisili di Kabupaten Rohil melihat seekor kucing hutan dipelihara oleh salah seorang warga, Dedi disekitar rumahnya, perkebunan kelapa sawit.
"Kemudian saudara Wira mendatangi rumah saudara Dedi dan memberikan sosialisasi bahwa hewan yang dipeliharanya itu merupakan satwa dilindungi oleh undang-undang, dan memintanya untuk menyerahkan kucing hutan tersebut ke Balai Besar KSDA Riau," kata Kepala BBKSDA Riau melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Dumai, Azmardi, Kamis (25/5/2023).
Setelah mendapatkan pemahaman, pemilik kucing Dedi melalui Yayasan PANDU menyerahkan satwa peliharaannya itu ke kantor Seksi Konservasi Wilayah IV Dumai.
"Satwa yang kita terima dalam kondisi sehat, berjenis kelamin betina dan berumur lebih kurang 1 tahun," terangnya.
Azmardi menambahkan, dari keterangan pemelihara satwa tersebut, ia menemukan kucing hutan di kebun miliknya dan telah dipelihara selama satu tahun.
"Terhadap satwa tersebut langsung kita lakukan pelepasliaran ke habitatnya agar dapat berkembang biak dan hidup di alam liarnya," jelasnya.
Sebagai informasi, kucing hutan merupakan satu dari enam jenis kucing yang dilindungi dan merupakan jenis karnivora yang termasuk hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1.
Makan untuk itu tidak boleh diperjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Payung hukum satwa yang dilindungi ini tercantum dalam UU no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta rupiah.