Tak Mungkin KPU Berpihak

Kamis, 09 April 2015 | 11:24:15 WIB
logo ppp

NASIONAL (RA)- Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara Fadly Nurzal berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mungkin mengambil sikap keberpihakan dengan menyatakan kubu Suryadharma Ali (SDA) yang berhak mengikuti Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015.

Jika benar KPU menyatakan kubu PPP SDA yang berhak mengikuti Pilkada 2015, langkah tersebut dinilai sangat rentan dan menabrak fakta dan logika hukum.
 
"Kami tahu bahwa KPU tidak mungkin mengambil sikap itu. Karena hal itu sangat rentan dan menabrak fakta dan logika hukum, " ujar Fadly Nurzal melalui sambungan ponsel dari Jakarta.
 
Fadly yang juga anggota komisi IV DPR itu menyatakan saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan penetapan calon kepala daerah yang akan diusung PPP. Mayoritas DPW dan DPC juga tidak terpengaruh atas dualisme kepengurusan karena seluruh pengurus DPW dan DPC bekerja mempersiapkan konsolidasi dan persiapan Pilkada serentak 2015 yang sebentar lagi memasuki proses akhir.

"Kita juga tak mau terlibat dalam polemik kini karena kita khawatir masyarakat menjauh dari PPP. Biarlah proses pengadilan yang ktia tunggu, " ujarnya.
 
Sebelumnya Ketua KPU Husni Kamil juga telah menyangkal pemberitaan di berbagai media terkait kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Suryadharma Ali yang berhak mengikuti Pilkada 2015.  

Menurut Husni, lembaganya justru belum memutuskan kubu mana yang berhak mengikuti Pilkada.  "Saya tidak pernah menyatakan itu dan tidak pernah menyebutkan yang berhak adalah ini dan itu," kata eks Ketua KPUD Sumatera Barat itu.
 
KPU tegas Husni, sat ini masih menggodok peraturan parpol yang terlibat perselisihan dualisme kepengurusan internal. Permasalahan dualisme kepengurusan parpol nantinya akan dituntaskan melalui Peraturan KPU (PKPU.

"Saat ini peraturan tersebut masih digodok dan  Kami sedang menyiapkan PKPU yang nantinya bisa dilihat di situ siapa yang berhak," ujarnya

Terkini

Terpopuler