Kabar Baik Bagi Para Kades di Kuansing, Kumham Riau Minta Pemkab Terbitkan Perda Perubahan

RA
Kamis, 19 Januari 2023 | 09:53:47 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu (kanan) menerima kedatangan Pemkab Kuansing meminta penjelasan terkait aturan masa berlaku jabatan Kades.

Riauaktual.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dibuat 'bingung' akan berlakunya masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang dilantik dimasa Pemilihan Tahun 2019 lalu, Kamis (19/1).

Sebab ada dua atura yang mengatur tentang masa jabatan tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemerintahan Desa Pasal 150 huruf D dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (1).

Didalam Perda yang dimiliki Pemkan Kuansing manyatakan bahwa Kepala Desa hasil pemilihan Tahun 2019 menjabat sampai dengan Tahun 2024. Sedangkan UU menyatakan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan.

Oleh karena itu, puluhan Kades di Negeri Jalur itu menuntut kejelasan akan masa jabatannya dan mempertanyakan aturan mana yang dipakai oleh Pemkab Kuansing.

Pada akhirnya, Pemkab Kuansing melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau pada awal pekan.

Dalam pertemuan itu Kanwil Kemenkumham Riau menjelaskan bahwa kedudukan peraturan tertinggi itu terletak pada Undang-undang, dengan kata lain menyarankan agar Pemkab Kuansing mengikuti aturan UU.

"Terima kasih atas kedatangan Pemkab Kuansing. Kami merasa bangga dilibatkan atas permasalahan ini, karena membuktikan bahwa fungsi pengharmonisan peraturan perundang-undangan di negara ini menjadi tugas dan tanggung jawab Kemenkumham. Secepatnya akan kami telaah dan berikan solusi,” kata Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu.

Kabar baiknya diutarakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Riau Edison Ginting Manik yang menyebut bahwa Perda yang dimiliki oleh Pemkab Kuansing itu harus dilakukan perubahan dengan menyesuaikan dengan aturan UU.

“Solusi terbaik dari permasalahan ini adalah diterbitkan Perda perubahan. Perda Kuansing Nomor 4 disahkan pada Tahun 2017, sementara UU Nomor 6 Tentang Desa sudah terlebih dahulu dikeluarkan pada Tahun 2014. Sudah jelas sekali, harusnya Perda mengacu pada UU,” jelas Edison.

Dengan begitu, tentu masa jabatan Kades di Kuansing akan mengikuti masa jabatan sesuai UU yakni 6 tahun sejak pelantikan.

Meski begitu, Kanwil Kemenkumham Riau memberikan jawaban dan solusi yang akan disampaikan melalui surat dinas secara resmi setelah diadakannya telaah Tim Penyusun dan Perancang Perundang-Undangan (suncang) bersama Penyuluh dan Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Terkini

Terpopuler