APBD Perubahan 2022 Pemko Pekanbaru Belum Bisa Digunakan

Jumat, 21 Oktober 2022 | 14:39:04 WIB

Riauaktual.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa digunakan. Anggaran ini baru bisa digunakan setelah mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil mengatakan, APBD-P 2022 senilai Rp2,52 triliun tersebut telah selesai diverifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Namun pemerintah kota masih menunggu SK dari gubernur.

"Kalau SK gubernur sudah keluar, maka APBD-P sudah bisa kita gunakan," terangnya, Jumat (21/10/2022).

Pemerintah kota, kata Jamil, berharap tidak ada perubahan signifikan terhadap verifikasi yang dilakukan pemerintah provinsi sehingga APBD-P bisa segera digunakan.

"Kalau ada yang diperbaiki lagi, tentu kita harus menunggu lagi. Mudah-mudahan nanti tak terlalu lama biar segera digunakan," ucapnya.

Seperti diketahui, APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2022 telah disahkan pemakaian anggarannya oleh DPRD setempat sebesar Rp2,52 triliun pada 30 September lalu. 

Terkini

Terpopuler