Riauaktual.com - Oknum sipir Rutan Sialang Bungkuk bernama Yudi Nata Saputra (34) terancam dipecat, karena menjadi tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu.
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jehari Sitepu kepada awak media, Selasa (4/10/2022) siang.
"Saya tadi pagi mendapatkan surat dari kepolisian bahwa salah satu pegawai kita di Rutan Pekanbaru tertangkap diduga membawa narkoba," katanya.
"Saya sudah perintahkan hari ini juga kepada bagian kepegawaian agar segera diambil satu langkah pertama supaya di cabut hak dia sebagai negeri sipil sebanyak 50 persen untuk gaji," sambung Jehari Sitepu.
Dijelaskan Muhammad Jehari Sitepu, jika nanti Yudi Nata Saputra sudah ingkrah bersalah akan dipecat.
"Kalau nanti sudah ingkrah, seprti polisi menyerahkan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan JPU menyerahkan kepada hakim sebagai memutuskan dan hakim memberikan surat ingkrah, saya rekomendasikan ke Mentri Hukum dan HAM segera anak ini dipecat," tegas Jehari.
Diungkapkan Jehari bahwa dirinya tidak main-main. "Apa yang telah diamanahkan kepada saya sebagai Kakanwil tidak main-main dengan narkoba. Dan saya meminta kepada seluruh pegawai Kanwil jangan coba pegang narkoba," tutupnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Yudi Nata Saputra atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dalam upaya penangkapan, di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya didepan kantor PTPN V, Selasa (27/9/2022) Yudi sempat menabrak polisi yang bertugas di lapangan.
Dari tangan Yudi, petugas mengamankan barang bukti 10 gram narkoba jenis sabu. Dimana sabu sempat dibuang oleh pelaku.