PEKANBARU (RA)- Panitia khusus yang membahas peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Menara Telekomunikasi (tower) masih melakukan pematangan. Senin (26/2015) Pansus DPRD Pekanbaru telah mengundang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas Ranperda tersebut.
"Setelah rapat pembahasan Ranperda Penataan dan Distribusi Menara Telekomunikasi maka hasilnya kita masih menunggu prosedural Ranperda-nya bersama pihak TAPD," ungkap Ketua Pansus Dian Sukheri, Selasa (27/1/2015)
Dalam rapat yang juga dihadiri pihak Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika, serta Dinas Cipta Kayra dan Bina Marga Kota Pekanbaru, TAPD diminta menyikapi pandangan pansus terkait pengusulan Ranperda tersebut.
"Memang ada beberapa tahapan yang harus sesuaikan kembali terkait retribusi Menara Telekomunikasi ini, terutama Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai distribusi Menara yang sudah ada sebelumnya," ujar Dian.
Karena ada dua pengusulan, terang Dian, yakni Pansus Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Telekomukonikasi maka yang perlu direvisi adalah Panperda Distribusi Menara karena pasal-pasal yang perlu dirubah.
Sementara Ketua TAPD Kota Pekanbaru Shukri Harto ketika dikonfirmasi, bahwa hasil rapat kemarin belum bisa dijelaskan apakah Ranperda Distribusi Menara Telekomunikasi ini akan dilakukan revisi atau tidak.
"Sesuai dengan aturannya, Perda yang bisa direvisi itu adalah Perda yang memiliki unsur perubahan diatas 50 persen, tapi kalau dibawah 50 persen tentu tidak direvisi," ujar Shukri Harto.