Disnakertrans Riau Akan Mediasi Perawat dan Majemen RS Santa Maria

mr
Jumat, 18 Maret 2022 | 08:20:22 WIB

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima laporan pengadan dugaan pemaksaan pengunduran diri 10 orang perawat yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Santa Maria Pekanbaru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyandi Kamis (17/3/2022) mengatakan, laporan tersebut pihaknya terima pada Rabu (16/3/2022) kemarin. Saat ini pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut dan segera menentukan langkah selanjutnya.

"Iya, kemarin kita terima laporannya," kata Imron membenarkan adanya laporan dugaan pemaksaan pengunduran diri 10 perawat RS Santa Maria.

Imron menegaskan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan ada pelanggaran dari pihak rumah sakit, maka pihaknya siap untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"‎Kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti kita akan ambil keterangan dari kedua belah pihak, termasuk data-datanya," ujarnya.

Menurut ketarangan Imron, jalur yang akan ditempuh atas laporan pengaduan ini adalah jalur mediasi. Sebab kasus yang diadukan oleh para perawat ini adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk ke ranah peselisihan Hubungan Industrial (HI).

"Nanti akan ada keputusan dari kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena kemarin itu kan laporan baru sepihak (dari perawat), jadi kita akan selesaikan melalui jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak karena ini kan kasusnya PHK," ujar Imron. 

Terkini

Terpopuler