PEKANBARU (RA)- Pasca mendengar pengakuan dari belasan pedagang kaki lima Pasar Pagi Arengka yang mendatangi gedung DPRD, maka Dewan menyarankan agar Pemerintah Kota Pekanbaru menunda dahulu untuk wacana penggusuran pedagang yang telah diberi batas waktu 15 Oktober 2014 ini.
"Ada 700an pedagang, jika dikali 3 berapa banyak yang harus dihidupinya. Maka kita minta agar dipending dulu. Cari solusi dahulu," ungkap Ketua sementara DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, Jumat (10/10/2014).
Menurut Roni lagi, agar tidak menimbulkan masalah baru, maka perlu dicarikan dahulu lokasi yang representatif untuk pedagang. "Kalau digusur berapa banyak pengangguran," paparnya.
Dikatakan Roni, terkait kebijakan DPRD untuk memperjuangkan aspirasi pedagang ini, belum bisa dilakukan karena alat kelengkapan DPRD belum terbentuk. Maka belum bisa melakukan tindakan apa-apa hanya sekedar himbauan saja kepada Pemko Pekanbaru.
"Kami tidak bisa mengeluarkan surat keputusan karena kami tak ada hak menandatangani surat. Kami akan pakai hak bicara, kita akan minta kepada Pemko Pekanbaru. Kami sangat merasakan dan bayangkan kondisi bapak/ibu pedagang, contoh dulu kasus becak yang diamankan dishub, kami panggil dishub agar segera mengeluarkan becak. Kita kesampingkan aturan dan kedepankan kepentingan perut anak-anak pemilik becak dahulu, nanti cari solusi," kata Roni.
Laporan : riki