Terkait Perda BPHTB, Camat Nilai Hak Milik Tanah Masyarakat Lebih Terjamin

Kamis, 11 November 2021 | 18:20:40 WIB
Ilustrasi tanah kosong (istimewa)

Riauaktual.com - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sedang diajukan ke DPRD Pekanbaru. 

Menanggapi hal tersebut, Camat menilai Perda ini lebih mempertegas kepemilikan tanah oleh masyarakat.

"Pastinya kalau kami pada prinsipnya setuju," ucap Camat Rumbai Vemi Herliza, Kamis (11/11/2021).

Alasannya, Perda BPHTB ini juga salah satu meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD. Menurutnya, legalitas tanah yang dimiliki masyarakat juga lebih kuat. 

"Karena SKGR yang selama ini dikeluarkan itu kan bentuk keterangan. Sebagai petunjuk awal sebagai pendaftaran tanah. Jadi bukan atas hak. Kita salah persepsi," jelasnya.

Selama ini, orang salah persepsi bahwa SKGR itu adalah hak. SKGR itu hanya bukti pengelolaan tanah saja. Lanjutnya, hak milik tanah itu minimal Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat.

"Jadi dengan adanya wacana itu kami menyambut baik. Kalau camat dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) kembali, kan lebih memperjelas status camat," jelasnya.

Ia juga menambahkan, dengan adanya wacana ini, akan meminimalisir persoalan yang ada. Tanah masyarakat juga bisa dilegalkan. "Tentu menguntungkan, hak miliknya lebih terjamin," sebutnya.

Berita sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru saat ini mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke DPRD Kota Pekanbaru.

Saat ini, pengajuan revisi Perda itu sudah dibahas di tingkat panitia khusus atau Pansus DPRD Pekanbaru. Nantinya jika masyarakat melakukan pengurusan SKRG tanah menjadi sertifikat untuk pertama kali akan digratiskan BPHTB. 

Adanya usulan tersebut agar persil tanah yang ada di Kota Pekanbaru terdaftar lengkap dan terpetakan. Hal ini juga dapat meminimalisir tumpang tindih kepemilikan tanah dan pemalsuan surat tanah. 

Terkini

Terpopuler