Riauaktual.com - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Personil Polsubsektor Pelalawan melaksanakan kembali menggelar operasi yustisi terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) bersama TNI dan Satpol-PP, Jumat (12/02/2021).
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan di Jalan Koridor PT. RAPP wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan di seputaran Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan.
Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis mengatakan, kegiatan Ini adalah bentuk upaya untuk menekan tingkat kesadaran pada masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker disaat pendemi corona sekarang ini, ditambah dengan tingginya tingkat pasien yang terpapar Covid 19 saat sekarang ini.
“Sejauh ini kegiatan Penerapan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsubsektor Pelalawan berjalan dengan lancar, kita tidak lagi memberi himbauan melainkan penerapan Sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan,” ungkapnya
"Dari hasil giat kali ini kedapatan 5 orang melanggar protokol kesehatan dan diberikan teguran Lisan," ujarnya
“Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga penyebaran Covid-19 dikecamatan pelalawan dapat dihindari,” terangnya.