Riauaktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pentolannya, Rizieq Shihab atas pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa pada Sabtu (14/11).
Acara yang dimaksud adalah pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa binti Muhammad Rizieq dengan Sayyid Muhammad Irfan Alaydrus dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari RMco.id, keputusan denda tersebut disampaikan dalam surat bernomor 2250/-1.75 yang diteken Kepala Satpol PP DKI, Arifin pada tanggal 15 November 2020.
Denda tersebut langsung dibayar FPI, selaku penanggung jawab kegiatan acara, begitu surat pemberian sanksi itu diterima.
"Surat pemberian sanksi itu diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk.10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya, Minggu (15/11).
Info tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP DKI, Arifin. "Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11).
Dalam suratnya, Arifin menyebut, Rizieq dan FPI disebut melanggar protokol kesehatan karena tidak membatasi tamu undangan, sehingga menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Pokoknya acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid-19, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," tegas Arifin.